Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara Helena bersamaan dengan dua berkas tersangka lainnya, yaitu Suparta dan Reza Andriansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Berkas tersangka Helena terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register perkara REG-24/RP-3/03/2024, tersangka Suparta terdaftar dengan nomor REG-20/RP-3/02/2024 dan tersangka Reza terdaftar dengan nomor REG-21/RP-3/02/2024.
Helena dan Suparta didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sementara itu, Reza Andriansyah hanya didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini, jumlah tersangka pada kasus korupsi timah ini sudah mencapai 23 orang.
Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (ant/nsi)
Load more