Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Anggota Komisi B DPRD Jakarta ini keputusan tersebut memuaskan pihak-pihak yang menuntut.
"Ya, bagus-bagus saja ya. Jadi ada keputusan MK yang mungkin memuaskan dari pihak-pihak yang memintanya gitu ya," jelas dia, saat dihubungi media, Rabu (21/8/2024).
Akan tetapi, pria yang kerap dipanggil MTZ ini menyatakan masih perlu menunggu keputusan tersebut akan diterapkan pada Pilkada 2024 ini justru Pilkada 2029.
"Cuma, kita masih nunggu sih ya, apakah ini memang akan diterapkan pada tahun ini, pada 2024 atau 2029," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan tersebut merupakan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
MK menyatakan menolak permohonan provisi para pemohon.
Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan tersebut.
MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
MK juga menilai esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.(agr/lkf)
Load more