Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) bukan merupakan rancangan undang-undang yang baru diusulkan parlemen.
"Jadi ini bukan RUU yang baru diusulkan, melainkan merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang dalam hal ini hari ini merupakan kelanjutan dalam pembahasan Tingkat I," kata Awiek, sapaan akrabnya, saat membuka Rapat Kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (21/8/2024).
Dia mengatakan RUU Pilkada telah bergulir sejak tahun lalu kemudian disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 pada tanggal 21 November 2023.
"RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. Jadi waktu itu dimulai pada tanggal 23 Oktober 2023. Jadi bukan baru diusulkan kemarin, melainkan memang ini RUU yang sudah diusulkan DPR tahun lalu dan disahkan oleh Paripurna menjadi usul inisiatif pada tanggal 21 November 2023," tuturnya.
Namun, Awiek menyebut pembahasan RUU Pilkada sempat tertunda lantaran gelaran Pilpres 2024 serta Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menolak jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 dimundurkan.
"Akan tetapi, karena menghadapi pemilu, tahu sama tahu, semua sibuk, kemudian sempat tertunda dan makin tertunda karena waktu itu ada putusan MK mengenai penjadwalan pilkada yang tidak ditunda lagi. Waktu itu MK memutuskan tidak ada perubahan jadwal pilkada sehingga hal berikut yang paling krusial ditunda lagi," katanya.
Load more