Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara kondang Wardaniman Larosa selaku kuasa hukum PT. Hosana Exchange menyambangi Bareskrim Mabes Polri, pada Selasa (20/8/2024).
Kedatangan Wardaniman untuk meminta permohonan perlindungan dan kepastian hukum terhadap kliennya yang menjadi korban sekaligus pelapor atas dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh oknum karyawan kliennya bernama Mina dan relasinya bernama Hong Koon Cheng alias Kelvin dan Yuwanky.
Wardaniman mengatakan, kasus tersebut sudah bergulir sejak tahun 2019 dan dua orang terlapor sudah berstatus tersangka, yakni Mina dan Yuwanky dan satu orang DPO (Daftar Pencarian Orang) di Polresta Barelang, namun belum ada penangkapan dan penahanan.
"Atas kejadian tersebut, klien kami telah membuat Laporan Polisi Nomor LP/B 864/X/2019/Bareskrim di Mabes Polri pada tanggal 3 Oktober 2019 dengan nilai kerugian kurang lebih Rp100 miliar. Perkara tersebut sampai dengan saat ini belum ditangkap pelakunya, masih berkeliaran di luar sana," kata Wardaniman di Bareskrim Mabes Polri.
Wardaniman berharap agar ketiga pelaku ditangkap dan mendapat hukuman setimpal.
"Kami telah bersurat kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo, Bapak Kabareskrim, dan Bapak Dirtipidum yang pada intinya meminta permohonan perlindungan hukum dan kepastian hukum atas laporan klien kami yang sudah berjalan hampir lima tahun. Besar harapan kami agar surat kami dibalas dan ada tindak lanjut untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka," tegasnya.
Load more