Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara kondang Wardaniman Larosa selaku kuasa hukum PT. Hosana Exchange menyambangi Bareskrim Mabes Polri, pada Selasa (20/8/2024).
Kedatangan Wardaniman untuk meminta permohonan perlindungan dan kepastian hukum terhadap kliennya yang menjadi korban sekaligus pelapor atas dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh oknum karyawan kliennya bernama Mina dan relasinya bernama Hong Koon Cheng alias Kelvin dan Yuwanky.
Wardaniman mengatakan, kasus tersebut sudah bergulir sejak tahun 2019 dan dua orang terlapor sudah berstatus tersangka, yakni Mina dan Yuwanky dan satu orang DPO (Daftar Pencarian Orang) di Polresta Barelang, namun belum ada penangkapan dan penahanan.
"Atas kejadian tersebut, klien kami telah membuat Laporan Polisi Nomor LP/B 864/X/2019/Bareskrim di Mabes Polri pada tanggal 3 Oktober 2019 dengan nilai kerugian kurang lebih Rp100 miliar. Perkara tersebut sampai dengan saat ini belum ditangkap pelakunya, masih berkeliaran di luar sana," kata Wardaniman di Bareskrim Mabes Polri.
Wardaniman berharap agar ketiga pelaku ditangkap dan mendapat hukuman setimpal.
"Kami telah bersurat kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo, Bapak Kabareskrim, dan Bapak Dirtipidum yang pada intinya meminta permohonan perlindungan hukum dan kepastian hukum atas laporan klien kami yang sudah berjalan hampir lima tahun. Besar harapan kami agar surat kami dibalas dan ada tindak lanjut untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka," tegasnya.
Wardaniman juga menduga Mina punya hubungan khusus dengan Hong Koon Cheng alias Kelvin.
Selama bekerja, Mina selalu mengirimkan laporan keuangan yang diduga palsu kepada bosnya sekaligus pendiri PT. Hosana Exchange.
Tersangka Mina diduga mengirimkan uang kepada Kelvin dan diduga mengalir juga ke tersangka Yuwanky.
Setelah dilakukan audit, dia diduga telah menggelapkan dana perusahaan kurang lebih Rp100 miliar.
"Yang menarik, modus yang dilakukan oleh tersangka Mina, diduga punya hubungan khusus dengan Hoon Koon Cheng alias Kelvin. Modusnya kan Mina ini mantan karyawan klien kami, orang kepercayaan bagian finance. Dia diduga selalu memberikan laporan keuangan seolah-olah benar kepada klien kami, ternyata setelah diaudit, uangnya kosong," beber dia.
Wardaniman tidak tahu penyebab mengapa Tersangka Mina dan Tersangka Yuwanky belum ditangkap dan ditahan serta Kelvin masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polresta Barelang.
"Belum P21, masih dalam tahap penyidikan. Nah itu yang kami tidak tahu ada kendala apa dari teman-teman penyidik . Harusnya kan tinggal tangkap dan tahan," ungkap Wardaniman.
Wardaniman dan klien khawatir ketiga pelaku kabur ke luar negeri mengingat wilayah Batam sangat strategis dekat dengan Singapura dan Malaysia.
"Kami sangat apresiasi kepada Bapak Kapolri jika kasus ini ditangani dengan baik. Saya berharap pihak Mabes Polri bisa menangani kasus ini dengan cepat sampai tuntas agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi citra Polri karena sudah hampir 5 tahun," tuturnya.(lkf)
Load more