"Terkait pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses dan tidak ada penanganan perkara aquo," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di lapangan Satlat Korbrimob Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/8).
Pasal 36 UU KPK huruf a menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Ade Safri menjelaskan ada dua laporan polisi yang dilakukan dalam berkas terpisah. Pertama, Tipikor sebagaimana dalam pasal 12 e atau 12 b atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP dan Kedua laporan polisi tentang tindak pidana terkait pasal 36 UU KPK.
"Saat ini semua berprogres dan progresnya baik, tidak ada hambatan atau kendala dalam penyidikan penanganan perkara aquo," katanya.(ant)
Load more