Jakarta, tvOnenews.com - Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi UU Pilkada dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas parlemen pencalonan Pilkada.
Panja menyetujui bahwa putusan MK itu hanya berlaku bagi partai non parlemen atau sama sekali tidak memiliki kursi di DPRD.
Sedangkan, bagi partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengacu pada aturan lama, yaitu bisa mengusung calon kepala daerah jika memiliki kursi DPRD minimal 22 kursi.
Di sisi lain, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek membantah rapat panja revisi UU Pilkada hari ini bertujuan untuk menganulir putusan MK.
“Tidak ada yang dadakan, RUU ini usul inisiatif DPR yang diusulkan sejak November 2023,” tegas Awiek saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Diketahui, undangan rapat kerja (raker) tentang RUU Pilkada ini dibuat pada 20 Agustus 2024 kemarin. Undangan itu kemudian langsung dikirimkan kepada pemerintah untuk rapat bersama.
“Dari DPR RI kita baru menerima tanggal 2” Agustus. Otomatis kita menghormati utuk datang hadir di sini,” ucap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Load more