Dari informasi sementara yang diperoleh pihak UNNES, memang ada indikasi pelecehan seksual yang merujuk pada tindak pidana pemerkosaan.
Kedepan, UNNES akan melakukan pemeriksaan terhadap J. Kampus memastikan akan melakukan penindakan manakala ditemukan fakta dan bukti informasi pemerkosaan itu.
"Jika berdasarkan informasi tersebut ditemukan indikasi kekerasan atau pelecehan seksual atau bahkan tindak pidana pemerkosaan, UNNES akan melakukan sidang etik. Sanksi terhadap mahasiswa terduga pelaku kekerasan atau pelecehan seksual akan diberikan sesuai Peraturan Rektor Nomor 44 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021," katanya.
UNNES memastikan akan kooperatif menangani kasus ini. UNNES komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif.
"Informasi mengenai perkembangan hal ini akan disampaikan lebih lanjut. UNNES meminta segala pihak yang terkait dapat kooperatif sehingga penanganan kasus ini dapat dilakukan secara tuntas, proporsional, dan adil sesuai peraturan yang berlaku. UNNES berkomitmen mewujudkan lingkungan akademik yang sehat dan bebas dari kekerasan seksual," imbuhnya.(dcz/muu)
Load more