Jakarta, tvOnenews.com - Mencuat isu Presiden RI, Jokowi bakal mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada, tak lain bertujuan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sontak, hal itu membuat rakyat khawatir hingga membuat Istana Kepresidenan angkat bicara dan menjawab kekhawatiran rakyat.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyanggah soal itu, bahkan mengatakan sejauh ini juga belum ada Perppu yang dimaksud.
"Sampai sekarang belum ada Perppu-kan," jawab Hasan di Gedung Kemensetneg Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Namun Hasan tidak menjawab apakah penerbitan Perppu menjadi rencana pemerintah ke depan. Ia hanya meminta publik mengikuti proses yang berlangsung saat ini, yakni pembahasan RUU Pilkada di DPR.
"Saya rasa bolanya dan hal-hal teknisnya lebih banyak bisa ditanyakan ke DPR," bebernya.
Sementara sikap pemerintah menurutnya saat ini adalah menghormati keputusan MK terkait ambang batas pencalonan Pilkada dan batas usia kandidat di Pilkada 2024 yang diketok pada Selasa (20/8/2024) kemarin.
Load more