Jakarta, tvOnenews.com - Mencuat isu Presiden RI, Jokowi bakal mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada, tak lain bertujuan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sontak, hal itu membuat rakyat khawatir hingga membuat Istana Kepresidenan angkat bicara dan menjawab kekhawatiran rakyat.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyanggah soal itu, bahkan mengatakan sejauh ini juga belum ada Perppu yang dimaksud.
"Sampai sekarang belum ada Perppu-kan," jawab Hasan di Gedung Kemensetneg Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Namun Hasan tidak menjawab apakah penerbitan Perppu menjadi rencana pemerintah ke depan. Ia hanya meminta publik mengikuti proses yang berlangsung saat ini, yakni pembahasan RUU Pilkada di DPR.
"Saya rasa bolanya dan hal-hal teknisnya lebih banyak bisa ditanyakan ke DPR," bebernya.
Sementara sikap pemerintah menurutnya saat ini adalah menghormati keputusan MK terkait ambang batas pencalonan Pilkada dan batas usia kandidat di Pilkada 2024 yang diketok pada Selasa (20/8/2024) kemarin.
Di sisi lain, ia juga memastikan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terdahulu terkait syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan cagub-cawagub sebagai pasangan calon oleh KPU, melainkan sejak pelantikan.
"Pemerintah dalam hal ini menghormati semuanya, menghormati putusan MA, menghormati keputusan MK, dan menghormati kewenangan DPR dalam membentuk undang-undang. Kita lihat aja nanti hasilnya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Baleg DPR RI menggelar rapat membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Dari pantauan awak media, sekitar 10 anggota Kepolisian dari Satuan Brimob bersenjata laras panjang, yang terpantau berjaga saat ini, sekitar pukul 10.00 WIB.
Sesaat sebelumnya, Menkumham Supratman Andi Agtas dikawal ajudannya tiba di ruang Pimpinan Baleg DPR. Tak berselang lama, tiba juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama para ajudannya, disusul kedatangan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek).
Kepada wartawan, Awiek menjelaskan bahwa rapat hari ini membahas revisi UU Pilkada sekaligus membahas apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodir partai non parlemen untuk bisa mengusung. Nah, hal itu tentunya akan diakomodir dalam pembahasan nanti, itu tidak boleh kita melenceng dari itu,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Namun yang terpenting, lanjut dia, sesuai Pasal 20 UUD 1945 bahwa DPR memegang kekuasaan dalam pembentukan UU.
"Itu Clear. Ya terserah DPR. Tapi kemudian supaya tidak ada, tidak dibentrokkan hukum istilahnya ataupun terjadi nanti kegaduhan politik hukum, maka kemudian ada terobosan hukum yang dilakukan," jelas Awiek.
Dalam kesempatan itu, politikus PPP itu menyebut RUU Pilkada yang tengah dibahas DPR RI ini bukan merupakan rancangan undang-undang yang baru diusulkan parlemen.
"Jadi, ini bukan RUU yang baru diusulkan, melainkan merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang dalam hal ini, hari ini merupakan kelanjutan dalam pembahasan Tingkat I," ungkap Awiek.
Diungkapkan pula bahwa RUU Pilkada telah bergulir sejak tahun lalu, kemudian disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 pada tanggal 21 November 2023.
"RUU ini ini merupakan usul inisiatif DPR. Jadi, waktu itu dimulai pada tanggal 23 Oktober 2023. Jadi, bukan baru diusulkan kemarin, melainkan memang ini RUU yang sudah diusulkan DPR tahun lalu, dan disahkan oleh Paripurna menjadi usul inisiatif pada tanggal 21 November 2023," ujarnya.
Tetapi, dia menyebut pembahasan RUU Pilkada sempat tertunda lantaran gelaran Pilpres 2024, serta Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menolak jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 dimundurkan.
"Akan tetapi, karena menghadapi pemilu, tahu sama tahu, semua sibuk, kemudian sempat tertunda, dan makin tertunda karena waktu itu ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penjadwalan pilkada yang tidak ditunda lagi. Waktu itu MK memutuskan tidak ada perubahan jadwal pilkada sehingga hal berikut yang paling krusial ditunda lagi," pungkasnya. (aag)
Load more