Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung menyita satu unit villa mewah milik pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie yang berlokasi di Pulau Dewata, Bali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, penyitaan ini terkait dengan perihal dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Tim berhasil menemukan 1 unit villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800m2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 Miliar," kata Harli, Rabu (21/8/2024).
Harli mengatakan, villa mewah itu dibeli Hendry Lie pada tahun 2022. Ketika dibeli, villa tersebut atas nama istrinya. Pihaknya akan melakukan langkah administratif soal penyitaan itu.
Hal tersebut dilakukan guna memulihkan kerugian negara buntut kasus timah.
"Dimana uang yang digunakan untuk membeli villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo," terang Harli.
*Empat Berkas Tersangka Belum Dilimpah ke Kejagung*
Load more