Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung menyita satu unit villa mewah milik pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie yang berlokasi di Pulau Dewata, Bali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, penyitaan ini terkait dengan perihal dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Tim berhasil menemukan 1 unit villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800m2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 Miliar," kata Harli, Rabu (21/8/2024).
Harli mengatakan, villa mewah itu dibeli Hendry Lie pada tahun 2022. Ketika dibeli, villa tersebut atas nama istrinya. Pihaknya akan melakukan langkah administratif soal penyitaan itu.
Hal tersebut dilakukan guna memulihkan kerugian negara buntut kasus timah.
"Dimana uang yang digunakan untuk membeli villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo," terang Harli.
*Empat Berkas Tersangka Belum Dilimpah ke Kejagung*
Sebanyak empat berkas tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 belum dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Salah satunya pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie. Kejaksaan Agung mengklaim pihaknya masih mempersiapkan pelimpahan berkas tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
"Penyidik sedang mempersiapkan pemberkasannya," kata dia, Jumat, 26 Juli 2024.(rpi/muu)
Load more