Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan Mahkamah Kontitusi (MK) dan DPR RI terkait syarat calon kepala daerah.
Dilansir dari Antara, Jokowi meminta setiap lembaga negara menghormati keputusan dan kewenangan.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ucap Jokowi dilansir dari Antara, Rabu (21/8/2024).
Jokowi menuturkan hal tersebut merupakan proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki.
Sebelumnya, Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi memutuskan dua putusan krusial yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Sedangkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Load more