Jakarta, tvOnenews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati untuk membawa Rancangan Undang-Undang Pilkada untuk dibawa kedalam rapat paripurna yang akan diselenggarakan pada Kamis (22/8/2024).
Sebeleum disepakti, delapan fraksi yakni, Partai Gerindra, Golkar, Demokrat,PKS,NasDem,PAN, PKB dan PPP secara senada menyatakan setuju untuk membawa RUU kepada tahap selanjutnya.
"Kami memminta persetujuan rapat. Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses lebih alnjut sesuai peraturan perundang-undangan," tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek.
"Setuju," kata anggota Baleg DPR disambut ketuk palu oleh Awiek.
Namun PDIP menolak terhadap hal tersebut, dimana, Massinton Pasaribu menyebut bahwa putusan Mahkamah Kostitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-II/2024 merupakan upaya untu menyelamatkan demokrasi melalui jalur Konstitusi.
"Hari ini, kita kemudian mensiasati putusan Konstitusional, Mahkamah Kostitusi itu dengan kita membuat perubahan undang-undang yang kita tahu, undang-undang ini diperuntukkan untuk siapa, kita bisa mengakali perturan dengan membuat oengaturan, namun kita tidak bisa membutakan kebenaran itu sendiri," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR RI menyetujui aturan batas usia minimal calon kepala daerah dalam revisi UU Pilkada tidak merujuk pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dirilis pada Selasa (20/8/2024).
Daftar inventarisasi masalah (DIM) tersebut akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa batas usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan.
"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” Kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Diketahui, rumusan DIM nomor 72 yang disepakati Panja RUU Pilkada itu berbunyi: d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Adapun perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah. (aha/raa)
Load more