“Penindakan dilakukan dengan cara persuasif. Kami juga telah menyediakan tempat khusus untuk membayar pajak di tempat, bekerja sama dengan mitra perbankan,” ujarnya.
Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk senantiasa taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka.
Ia mengingatkan bahwa pembayaran pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari proses pengkinian data kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jika kendaraan sudah tidak dimiliki, sebaiknya segera dilaporkan ke Samsat agar datanya menjadi valid,” tambah Rivan.
Opsgab merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dan instansi terkait dalam memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, sekaligus mesosialisasikan keselamatan di jalan raya.
“Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat. Sehingga, tercipta lingkungan berkendara yang lebih aman dan berkeselamatan di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Rivan. (raa)
Load more