Sebelumnya, Baleg DPR RI menganulir keputusan MK soal ambang batas pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada serentak 2024.
Rapat yang digelar pada Rabu (21/8/2024) itu menolak Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di Pilkada.
Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Baleh akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa batas usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan.
"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” Kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat. (aha/raa)
Load more