Jakarta, tvOnenews.com - Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman menyebut putusan ambang batas pencalonan Pilkada merupakan pembegalan kewenangan DPR dalam membentuk Undang-Undang.
"Kita menyelamatkan hak konstitusi rakyat yang dibebankan di pundak kita untuk menyusun UU sebagaimana diatur di Pasal 20 UUD 1945 dari pembegalan yang dilakukan oleh pihak lain, pihak lain tersebut sesungguhnya tidak memiliki hak menyusun UU. Tetapi seolah mengambil peran sebagai pihak yang berhak menyusun UU," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Habiburokhman menyebut, keputusan Badan Legislasi DPR RI menolak Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan angin segar bagi demokrasi. Dimana hari ini DPR telah menegakkan kembali marwahnya sebagai lembaga perwakilan rakyat.
"Keputusan hari ini bagaikan angin segar demokrasi yang berhembus dari Gedung DPR. Proses penyusunan hingga pengesahan berlangsung dengan memenuhi prinsip-prinsip demokrasi, mendengar semua pihak yang berkepentingan," ucapnya.
"Kita menyelamatkan hak konstitusi rakyat yang dibebankan di pundak kita untuk menyusun UU sebagaimana diatur di Pasal 20 UUD 1945 dari pembegalan yang dilakukan oleh pihak lain, pihak lain tersebut sesungguhnya tidak memiliki hak menyusun UU. Tetapi seolah mengambil peran sebagai pihak yang berhak menyusun UU," sambungnya.
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa Keputusan MK yang memperbolehkan partai tanpa kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daearah merupakan sesuatau yang hanya membuat gaduh.
"Kita merestorasi kerusakan yang timbul akibat kegaduhan politik beberapa hari ini akibat adanya penyamarataan membabi buta terhadap partai peraih kursi dengan partai yang tidak meraih kursi di DPR," ujarnya.
Sebelumnya, Baleg DPR RI menganulir keputusan MK soal ambang batas pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada serentak 2024.
Rapat yang digelar pada Rabu (21/8/2024) itu menolak Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di Pilkada.
Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Baleh akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa batas usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan.
"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” Kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat. (aha/raa)
Load more