Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengimbau para pengunjuk rasa yang akan demo di sekitar Patung Kuda, Mahkamah Konstitusi (MK), Istana Merdeka dan Gedung MPR/DPR RI untuk tetap santun dan tak memprovokasi saat menyampaikan aspirasi demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Silakan sampaikan aspirasi secara sejuk dan damai, tidak ada ujaran kebencian dan provokatif yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (22/8/2024).
Imbauan ini disampaikan karena hari ini, Kamis (22/8/2024), dijadwalkan ada unjuk rasa oleh berbagai elemen massa baik buruh, masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, partai buruh dan kelompok lainnya terkait dengan pengawalan terhadap putusan MK.
Ade Ary berharap kepada para koordinator lapangan (korlap) dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.
"Lakukan aksi unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum, hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas," ujarnya.
Polisi pun telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan itu, yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk menghindari kawasan tersebut dan mencari rute alternatif lain guna menghindari kepadatan lalu lintas.
Sebelumnya, beredar seruan aksi dari Partai Buruh untuk mengawal Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 di Gedung DPR RI pukul 09.00 hingga selesai.
Hal ini terkait dua putusan krusial MK pada Selasa (20/8/2023) terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Lalu putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Namun, pada Rabu (21/8/2024) Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.
Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD. (ant/nsi)
Load more