Jakarta, tvOnenews.com - Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap RUU Pilkada yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat Pilkada dibatalkan.
Rapat itu digelar pada Kamis (22/8/2024) hari ini. Namun, rapat tidak memenuhi kuorum karena banyak anggota DPR yang belum hadir. Oleh karena itu, rapat paripurna pengesahan hari ini ditunda.
“Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna itu harus memenuhi aturan yang berlaku. Setelah diskors sampai 30 menit peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga sesuai aturan yang ada rapat tidak bisa diteruskan,” kata Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Sebelumnya, Dasco menunda pembukaan rapat selama 30 menit karena peserta rapat belum memenuhi kuorum.
Namun, setelah 30 menit peserta sidang belum juga memenuhi ruang rapat sehingga rapat terpaksa dibatalkan.
“Sehubungan dengan belum terpenuhnya syarat kuorum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR RI sebagai berikut, penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit,” ujar Dasco di ruang rapat paripurna.
Meski demikian, politisi Partai Gerindra itu belum bisa memastikan kapan rapat akan kembali digelar. Dasco menyebut anggota Fraksi Gerindra yang hadir hanya 10 orang.
Load more