“Di Fraksi Gerindra ada 10,” tegasnya.
Rapat paripurna ini akan mengesahkan RUU Pilkada yang menganulir putusan MK.
MK mengabulkan gugatan sebagian permohonan Partai Gelora dan Partai Buruh terkait perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Partai yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengajukan calon di Pilkada.
Kemudian, MK juga menolak syarat minimal usia calon kepala daerah yang dihitung pada saat pelantikan. Putusan MK dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024).
Pada Rabu (21/8/2024), Panja Baleg DPR menyetujui bahwa putusan MK itu hanya berlaku bagi partai non parlemen atau sama sekali tidak memiliki kursi di DPRD.
Sedangkan, bagi partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengacu pada aturan lama, yaitu bisa mengusung calon kepala daerah jika memiliki kursi DPRD minimal 22 kursi.
Load more