Thailand, tvOnenews.com - One Pesantren One Product (OPOP) dinilai cukup berhasil melakukan pemberdayaan masyarakat di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Hal ini terungkap saat dilaksanakannya kegiatan community service program, yang diselenggarakan oleh Rajamanggala University of Technology Krungthep, Thailand, berkolaborasi dengan Association of Public Sector Accounting Educators – APSAE.
“Saya bangga dan bahagia, program OPOP yang diinisiasi oleh Ibu Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024) mendapat perhatian dari publik Internasional. Sangat beruntung RMUTK Thailand menyadari pentingnya peran aktif Perguruan Tinggi dalam melakukan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas muslim di Thailand,” ungkap Ghofirin.
Lebih lanjut Ghofirin menjelaskan bahwa Islam di Thailand menjadi agama mayoritas kedua setelah Buddha. Sehingga tepat bagi RMUTK Thailand untuk melakukan pendampingan pemberdayaan ekonomi bagi kaum muslim di Thailand.
“Jumlah kaum muslim di Thailand mencapai 4 juta penduduk dari total 65 juta penduduk Thailand, atau mencapai 4,6 %. Oleh karena itu, jika potensi ini digarap dengan serius, bukan mustahil justru akan mendatangkan peluang-peluang baru dalam mengembangkan ekonomi di Thailand,” jelas Ghofirin, yang juga aktif sebagai Dosen Unusa Surabaya.
Di hadapan peserta kegiatan, Ghofirin menjelaskan konsep dan implementasi program OPOP di Jawa Timur. Posisi strategis Pondok Pesantren (Ponpes) di Jawa Timur yang jumlahnya mencapai 7200 Ponpes dengan jumlah santri mencapai hampir 1 juta santri. Jumlah tersebut merupakan seperempat populasi jumah santri di Indonesia. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyadari pentingnya melakukan pemberdayaan pesantren, santri dan alumni sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
“Alhamdulillah, Jawa Timur memiliki produk hukum yang berpihak pada Pondok Pesantren. Selain UU RI No. 18 tahun 2019 tentang pesantren, pemerintah provinsi Jawa Timur memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 tahun 2023 tentang peraturan pelaksana fasilitasi pengembangan Pesantren,” jelas Ghofirin.
Load more