Otto mengungkap bahwa bukti baru itu sebenarnya sudah ada pada saat kasus kliennya bergulir 2016 silam. Namun, kata Otto, bukti baru itu sempat hilang usai disembunyikan seseorang.
Menurut Otto, apabila bukti baru itu bisa ditunjukkan di pengadilan pada 2016, maka bisa saja putusan hakim terhadap Jessica berubah.
"Kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu, tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga terhilang bukti itu sehingga putusan itu memberatkan dia (Jessica)," ujar Otto.
"Kalau ada bukti itu tadinya maka dengan bukti itu kita bisa buktikan bahwa sebenarnya perkara itu harus berkata lain," tambah Otto.
Kendati demikian, Otto menambahkan bahwa pihaknya tetap bakal menghargai apa pun keputusan hakim. Hal itu, karena bagi Otto, terkadang hasil pengadilan dengan fakta-fakta dalam persidangan bisa berbeda.
"Ya kan ada yang mengatakan ini harus bebas, tapi nyatanya dihukum, ada yang mengatakan ini seharusnya dihukum, ternyata bebas. Nah, tetapi saya berharap bahwa kadang-kadang putusan hakim ini tidak selamanya menjadi berakibat buruk kepada seseorang," ujar Otto.
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa eks terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida" Jessica Kumala Wongso sudah pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2018 silam. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (20/08/2024).
Load more