LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Cover Story One : Jessica Bebas Bersyarat, Kok Bisa?
Sumber :
  • Ìstimewa

Cover Story One : Jessica Bebas Bersyarat, Kok Bisa?

Kasus pembunuhan berencana "Kopi Sianida" sempat menjadi perhatian publik. Jessica Kumala Wongso terpidana kasus tersebut, kini telah bebas bersyarat.

Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan berencana "Kopi Sianida" sempat menjadi perhatian publik. Jessica Kumala Wongso terpidana kasus tersebut, kini telah bebas bersyarat. Jessica bebas usai menjalani hukuman selama 8 tahun dari vonis 20 tahun penjara. 

Publik pun bertanya, bagaimana Jessica Wongso bisa mendapatkan bebas bersyarat? dan bagaimana mekanisme pemberian remisi atau potongan masa hukuman bagi narapidana? 

Jessica "Kopi Sianida" Bebas Bersyarat

Ditjen PAS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta. 

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. 

Baca Juga :

Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, kata dia, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032. 

“Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032,” jelas Eduar. 

Eduar mengatakan Jessica mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. 

Jessica kemudian menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. 

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Eduar. 

Jessica "Gas" Ajukan Permohan Kembali

Meski sudah menghirup udara bebas, Jessica bersama kuasa hukumnya akan kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang sudah ia jalani.

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya bakal mengajukan PK, karena telah mengantongi novum atau bukti baru. 

Otto menjelaskan, novum tersebut merupakan bukti yang tidak ditemukan pihaknya pada saat kasus Jessica berjalan pada 2016.

"Ternyata selama perkara ini berjalan delapan tahun ini, kami tidak pernah menemukan bukti itu sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu," kata Otto dalam konferensi pers bersama Jessica, Minggu. Konferensi pers terpidana kasus pembunuhan berencana "Kopi Sianida" Jessica Kumala Wongso bersama tim kuasa hukumnya, Minggu (18/08/2028).

Otto mengungkap bahwa bukti baru itu sebenarnya sudah ada pada saat kasus kliennya bergulir 2016 silam. Namun, kata Otto, bukti baru itu sempat hilang usai disembunyikan seseorang. 

Menurut Otto, apabila bukti baru itu bisa ditunjukkan di pengadilan pada 2016, maka bisa saja putusan hakim terhadap Jessica berubah. 
"Kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu, tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga terhilang bukti itu sehingga putusan itu memberatkan dia (Jessica)," ujar Otto. 

"Kalau ada bukti itu tadinya maka dengan bukti itu kita bisa buktikan bahwa sebenarnya perkara itu harus berkata lain," tambah Otto. 

Kendati demikian, Otto menambahkan bahwa pihaknya tetap bakal menghargai apa pun keputusan hakim.  Hal itu, karena bagi Otto, terkadang hasil pengadilan dengan fakta-fakta dalam persidangan bisa berbeda.  

"Ya kan ada yang mengatakan ini harus bebas, tapi nyatanya dihukum, ada yang mengatakan ini seharusnya dihukum, ternyata bebas. Nah, tetapi saya berharap bahwa kadang-kadang putusan hakim ini tidak selamanya menjadi berakibat buruk kepada seseorang," ujar Otto. 

Kejaksaan Agung Tanggapi Rencana PK Jessica

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa eks terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida" Jessica Kumala Wongso sudah pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2018 silam. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (20/08/2024). 

"Kalau tidak salah, tahun 2018 yang bersangkutan sudah pernah mengajukan PK," tutur Harli. 

Namun, Harli mengatakan, permohonan PK yang diajukan Jessica atas kasus kopi sianida itu ditolak. Harli menegaskan bahwa permohonan PK hanya bisa dilakukan sekali. 

Hal itu mengacu pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kendati demikian, dalam perkembangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34 Tahun 2013, ada kemungkinan kalau peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari satu kali. 

Lebih jauh, Harli menjelaskan, peranan ilmu pengetahuan yang dimaksud misalnya dalam kasus ini MK memandang ada kamera CCTV (closed circuit television) yang bisa menunjukkan bukan Jessica pelakunya. 

"Itu kan syaratnya, novum (bukti). Jadi, MK juga kita melihat tidak serta merta lebih dari satu kali tapi ada pengaruh ilmu pengetahuan teknologi yang bisa dibawa untu bukti baru, sehingga bisa dilakukan PK," terang dia. 

Bebas Bersyarat Jessica Sesuai Aturan

Praktisi hukum, Eneas Brisno Ginting turut menyorot bebas bersyarat Jessica Wongso selaku terpidana kasus kematian Mirna Salihin. Eneas menilai bebas bersyarat Jessica Wongso itu tak melanggar aturan pada ketentuan yang ada. 

"Sesuai Pasal 1 Ayat 6 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan," kata Eneas dalam keterangannya, Jakarta, Senin (19/08/2024).

Eneas menuturkan pemberian pembebasan bersyarat atau sering kita dengar istilah PB tersebut harus bermanfaat bagi narapidana dan keluarganya. Sehingga perlu mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum dan dan rasa keadilan masyarakat. 

"Adapun syarat pemberian pembebasan bersyarat sudah diatur dalam Pasal 82 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," ungkapnya. 

Eneas melanjutkan ketika seorang narapidana seperti Jessica Wongso telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan barulah akan diberikan pembebasan bersyarat.  Dengan diberikannya pembebasan bersyarat maka secara resmi Jessica Wongso melepas statusnya sebagai terpidana atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. 
"Perlu saya sampaikan kepada semua masyarakat untuk diketahui bahwa meskipun dinyatakan sudah bebas bersyarat Jessica Wongso wajib lapor ke Bapas Kelas I Jakarta Timur untuk menjalani bimbingan. Selain wajib lapor yang bersangkutan juga tidak boleh sampai terlibat pelanggaran hukum," kata Eneas. 

Saksikan selengkapnya di Program Cover Story One, Kamis 22 Agustus 2024 Pukul 23.00 WIB.


(rpi/dpi/lgn/raa/adw/liz/mni/fis)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Soal Mashariq Pilihan, Kemenag: Itu Penyedia Layanan Terbaik Versi Pemerintah Saudi

Soal Mashariq Pilihan, Kemenag: Itu Penyedia Layanan Terbaik Versi Pemerintah Saudi

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid mengatakan, terpilihnya Mashariq sebagai penyedia layanan haji Indonesia di Arafah, Muzdalifah, dan Mina dilakukan dengan beberapa pertimbangan.
Media Malaysia Tiba-tiba Bangga meski Ranking FIFA Negarannya Resmi Digeser Timnas Indonesia, Ternyata karena Hal Ini

Media Malaysia Tiba-tiba Bangga meski Ranking FIFA Negarannya Resmi Digeser Timnas Indonesia, Ternyata karena Hal Ini

Media Malaysia memberikan reaksi tak biasa setelah ranking FIFA negarannya resmi digeser Timnas Indonesia setelah kelar agenda FIFA Matchday September 2024.
Pejabat Pemkab Siak Digerebek Istri Sah di Sebuah Kamar Hotel Bersama Selingkuhannya

Pejabat Pemkab Siak Digerebek Istri Sah di Sebuah Kamar Hotel Bersama Selingkuhannya

Seorang pejabat di Pemerintahan Kabupaten Siak Provinsi Riau, digerebek oleh sang istri saat berduaan bersama selingkuhannya di kamar hotel. Pejabat tersebut
Terkuak! Motif Santri Senior Aniaya Santri di Pesantren Habib Rizieq Ternyata Gara-gara Celana Dalam

Terkuak! Motif Santri Senior Aniaya Santri di Pesantren Habib Rizieq Ternyata Gara-gara Celana Dalam

Terungkap motif santri senior di pondok pesantren Markaz Syariah Megamendung, Bogor milik Habib Rizieq Shihab aniaya juniornya. Ternyata gara-gara celana dalam.
Gubernur LSM Lira Temui Kapolres Probolinggo, Bahas Penjualan Pupuk Subsidi di atas HET

Gubernur LSM Lira Temui Kapolres Probolinggo, Bahas Penjualan Pupuk Subsidi di atas HET

Gubernur LSM Lira Jatim, Samsudin menemui Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, untuk menggelar audensi terkait adanya pupuk bersubsidi yang marak dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Saksi Dugaan Kasus TPPU Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, KPK Didesak Ambil Langkah Jemput Paksa

Saksi Dugaan Kasus TPPU Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, KPK Didesak Ambil Langkah Jemput Paksa

Masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sikap tegas dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
Trending
Ungkapan Menohok Mauro Zijlstra soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026: Saya Kira Terlalu Cepat, tapi...

Ungkapan Menohok Mauro Zijlstra soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026: Saya Kira Terlalu Cepat, tapi...

Pemain keturunan Indonesia , Mauro Zijlstra memberikan tanggapan soal peluang Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026.
Tak Banyak yang Tahu, Justin Hubner Pernah Minta Satu Syarat Ini Saat Diminta Bela Timnas Indonesia: Jika Ingin Saya Datang, Beri Saya...

Tak Banyak yang Tahu, Justin Hubner Pernah Minta Satu Syarat Ini Saat Diminta Bela Timnas Indonesia: Jika Ingin Saya Datang, Beri Saya...

Justin Hubner bicara jujur soal satu syarat yang ia minta ke PSSI saat dirinya ditawari untuk membela Timnas Indonesia, tak disangka ternyata...
Timnas Indonesia U-16 Alami Kekalahan di Laga Perdana Pinatar Supercup 2024

Timnas Indonesia U-16 Alami Kekalahan di Laga Perdana Pinatar Supercup 2024

Timnas Indonesia U-16 kalah dari Swiss di Stadion Pinatar Arena, Mucia, Rabu (18/9/2024) malam WIB.
Media Vietnam Terpesona Lihat Timnas Indonesia U17 Asuhan Nova Arianto, walau Kalah Lawan Swiss tapi...

Media Vietnam Terpesona Lihat Timnas Indonesia U17 Asuhan Nova Arianto, walau Kalah Lawan Swiss tapi...

Begini reaksi media Vietnam yang memuji penampilan Timnas Indonesia U17 asuhan Nova Arianto, walaupun hasilnya Timnas Indonesia U17 kalah lawan Swiss kemarin.
Timnas Indonesia Melejit, Kangkangi 5 Negara Eropa dan Terbaik Ketiga ASEAN di Ranking FIFA Terbaru

Timnas Indonesia Melejit, Kangkangi 5 Negara Eropa dan Terbaik Ketiga ASEAN di Ranking FIFA Terbaru

Peringkat FIFA terbaru Timnas Indonesia setelah jalani dua pertandingan babak Kualifikasi Piala Dunia 2026 putaran ketiga zona Asia bulan September 2024 ini.
Ruben Onsu Sampai Termehek-mehek Ungkap Kedekatan Sarwendah dengan Betrand Peto: Sarwendah Tahu Saya Lemah...

Ruben Onsu Sampai Termehek-mehek Ungkap Kedekatan Sarwendah dengan Betrand Peto: Sarwendah Tahu Saya Lemah...

Ruben Onsu sampai termehek-mehek bahas kedekatan Sarwendah dengan anak asuhnya, Betrand Peto alias Onyo. Bahkan Sarwendah pun tak kuasa menitihkan air mata
Sosok Indra Septiarman Akhirnya Keluar dari Persembunyiannya, Keluarga Memohon-mohon Warga Tak Main Hakim Sendiri..

Sosok Indra Septiarman Akhirnya Keluar dari Persembunyiannya, Keluarga Memohon-mohon Warga Tak Main Hakim Sendiri..

Jejak IS alias Indra Septiarman (26) tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman mulai terendus warga. Ia keluar dari...
Selengkapnya