Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor ke kas negara sejumlah Rp848.324.100 yang bersumber dari pembayaran uang pengganti, penyitaan uang, dan hasil lelang barang rampasan dari para terpidana perkara korupsi.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp848.324.100 sebagai bagian dari 'asset recovery' (pemulihan aset) dari beberapa sumber," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/1/2022).
Pertama, kata dia, dari perkara dengan terpidana Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 1 September 2021 berupa uang rampasan sejumlah Rp486.050.000.
Matheus Joko Santoso merupakan terpidana dalam perkara penerimaan suap terkait bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.
Kedua, perkara dengan terpidana mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya Fathor Rachman berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 berupa pembayaran cicilan uang pengganti ke-9 sejumlah Rp300.000.000 dari total kewajiban sejumlah Rp3.670.000.000.
"Sehingga uang pengganti yang telah dibayarkan oleh terpidana dimaksud sejumlah Rp2.650.000.000," kata Ali.
Fathor Rachman adalah terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontaktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Load more