Putusan MK itu menyetujui perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah bahwa partai yang tidak memiliki kursi DPRD bisa mengusung calon di Pilkada.
Selain itu, MK juga menolak syarat usia minimal calon kepala daerah ditetapkan pada saat pelantikan calon. (saa/raa)
Load more