1. Meminta kepada DPR RI untuk sepenuhnya menghormati dan melaksanakan Putusan MK No.
60/PUUXXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 dengan sebaik-baiknya, serta tidak lagi melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi hukum dan sosial di Indonesia.
2. Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 dalam proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah saat ini.
3. Mengajak semua elemen masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, praktisi hukum, dan berbagai elemen masyarakat lain untuk bersatu dalam memperjuangkan kedaulatan hukum dan mendukung penegakan putusan MK.
4. Mengajak semua elemen masyarakat menjaga dan mengawal proses Pilkada dalam rangka menjaga
kedaulatan rakyat dan negara hukum yang demokratis
Load more