"Ada banyak akun yang menyebar fitnah, tetapi sedang kami eliminir. Terutama akun utama yang membuat thread atau banyak postingan yang menjadi referensi bagi akun-akun sosial media lainnya untuk mengupdate status mereka," kata Ega.
Laporan Azizah itu pun diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor LP Nomor: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM. (dpi)
Load more