Jakarta, tvOnenews.com - Media Korea, KBS ikut memberitakan tentang aksi demonstrasi penolakan revisi undang-undang Pilkada di depan gedung DPR/MPR RI pada Kamis (22/8/2024).
Mengutip dari Naver, artikel tersebut berjudul "Mengubah undang-undang untuk mengizinkan putra presiden mencalonkan diri?... Indonesia ‘terkejut'
Dalam artikel tersebut menyinggung tentang putra Joko Widodo, Kaesang yang terhalang mencalonkan diri sebagai Wali Kota.
"Ketika Majelis Nasional Indonesia berusaha mengubah undang-undang pemilu untuk memungkinkan putra kedua Presiden Indonesia Joko Widodo (Joko Widodo) mencalonkan diri dalam pemilu lokal, protes besar-besaran terjadi terhadap hal tersebut," tulisnya dikutip Jumat (23/8/2024).
"Mereka berpendapat bahwa usia untuk mencalonkan diri tidak boleh diubah berdasarkan undang-undang pemilu, dengan mengatakan, Hormati keputusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
KBS kembali menyinggung tentang persyaratan umur bagi bakal calon kepala daerah.
"Berdasarkan undang-undang Pemilu Indonesia, Anda harus berusia minimal 30 tahun untuk mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur."
Load more