"Namun putra kedua Presiden Joko Widodo, Kaesang Phanggarp, lahir pada 25 Desember 1994 dan genap berusia 30 tahun pada hari ulang tahunnya tahun ini," tulisnya.
Berita tersebut juga membahas mengenai bagaimana partai pendukung Presiden Jokowi mendorong amandemen UU Pemilu agar Kaesang dapat mencalonkan diri.
"Ada penilaian bahwa demokrasi dan supremasi hukum Indonesia kembali terancam kemunduran akibat kejadian ini," lanjutnya.
Tak hanya menyinggung soal Kaesang, KBS juga menyinggung tentang pencalonan Gibran sebagai wapres beberapa waktu lalu.
"Putra sulung Presiden Joko Widodo dan kakak laki-laki Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, mampu mencalonkan diri sebagai wakil presiden dalam pemilihan presiden yang diadakan pada bulan Februari melalui revisi Undang-undang Pemilu tahun lalu, dan sejak itu terpilih dan akan segera menjabat," jelasnya.
"Dalam proses tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi, ipar Presiden Joko Widodo dan pamam Gibran, mengundurkan diri dari jabatannya karena melanggar pencegahan konflik kepentingan dengan menghadiri perkara alih-alih menghindarinya," lanjutnya.
"Joko Widodo, yang terpilih sebagai presiden pada tahun 2014, terpilih sebagai pengusaha, bukan politisi atau anggota keluarga militer, dan dinilai sebagai simbol demokrasi Indonesia. Namun, ketika ia akan meninggalkan jabatannya, ia memainkan peran utama dalam kemunduran demokrasi Indonesia," ungkapnya.
Load more