Jakarta, tvOnenews.com - Partai Buruh memutuskan untuk menunda aksi demo atau unjuk rasa yang direncanakan berlangsung di depan Gedung KPU dan DPR pada Jumat (23/8/2024).
Hal ini disampaikan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Menurut Said, penundaan aksi demonstrasi ini dilakukan sampai ada perkembangan soal Rancangan UU Pilkada.
Ia menegaskan, sudah semestinya DPR menaati keputusan Mahkamah Konstitusi yang sudah ditetapkan.
Said menegaskan, jika DPR kembali tidak menaati keputusan dari Mahkamah Konstitusi, maka pihaknya siap kembali lakukan demo.
"DPR wajib taati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), itu sudah benar. Bila DPR ingkar, maka demo di seluruh Indonesia," tegas Said.
Sebelumnya, pada Kamis (22/8/2024) sejumlah elemen masyarakat termasuk buruh, Partai Buruh hingga mahasiswa ikut turun dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Adapun tuntutan dari Partai Buruh dan masyarakat adalah agar DPR menaati Keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Sementara putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebutkan bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. (ant/iwh)
Load more