Hal itu sebagaimana dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
"Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," Wakil Ketua MK, Saldi Isra saat pembacaan putusan.
MK juga menjelaskan bahwa fakta empirik membuktikan penentuan keterpenuhan persyaratan calon kepala daerah termasuk soal batas minimum usaia calon kepala daerah selama ini ditentukan pada tahapan penetapan pasangan calon.
Sehari setelah putusan MK atau Rabu (21/8), Baleg DPR RI langsung bermanuver berupaya menganulir putusan MK tersebut.
Rapat Paripurna pengambilan keputusan RUU Pilkada di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). (Foto: tvOnenews.com/Syifa Aulia)
Keputusan Baleg DPR RI
Baleg DPR menggelar rapat untuk merevisi UU Pilkada, tetapi tidak merujuk kepada putusan MK.
Baleg DPR menyetujui bahwa putusan MK itu hanya berlaku bagi partai non parlemen atau sama sekali tidak memiliki kursi di DPRD.
Load more