Jakarta, tvOnenews.com - Bukan untuk Pilkada Jakarta, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ternyata mengurus surat keterangan belum pernah dipidana untuk mengikuti Pilkada Jateng (Jawa Tengah).
Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto.
Dia membenarkan Kaesang sudah mengurus surat belum pernah dipidana untuk menjadi calon dalam Pilkada Jateng.
"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," kata Djuyamto, Jumat (23/8/2024).
Djuyamto mengatakan permohonan surat keterangan itu benar atas nama Kaesang yang dikeluarkan pada 20 Agustus.
Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa itu juga dimohonkan beserta keterangan lainnya, yakni surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum.
Dia menyatakan surat yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan telah sesuai aturan terkait layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat.
Load more