"Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga," terangnya.
Sebagai catatan, KPU RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan revisi UU Pilkada batal dan saat pendaftaran calon kepala daerah dalam pilkada pada 27 Agustus 2024 yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora. (ant/nsi)
Load more