Jakarta, tvOnenews.com - Bukan untuk Pilkada Jakarta, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ternyata mengurus surat keterangan belum pernah dipidana untuk mengikuti Pilkada Jateng (Jawa Tengah).
Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto.
Dia membenarkan Kaesang sudah mengurus surat belum pernah dipidana untuk menjadi calon dalam Pilkada Jateng.
"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," kata Djuyamto, Jumat (23/8/2024).
Djuyamto mengatakan permohonan surat keterangan itu benar atas nama Kaesang yang dikeluarkan pada 20 Agustus.
Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa itu juga dimohonkan beserta keterangan lainnya, yakni surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum.
Dia menyatakan surat yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan telah sesuai aturan terkait layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat.
"Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga," terangnya.
Sebagai catatan, KPU RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan revisi UU Pilkada batal dan saat pendaftaran calon kepala daerah dalam pilkada pada 27 Agustus 2024 yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora. (ant/nsi)
Load more