Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Baleg DPR RI, Habiburokhman menjamin pelaksanaan Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Gelora dan Partai Buruh soal ambang batas pencalonan Pilkada, yakni partai yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mengusung calon.
Terkait hal tersebut, Habiburokhman menjamin pihaknya akan ikut mengawal agar KPU menjalankan Pilkada sesuai degan Putusan MK itu.
"Pasti, saya jamin 100 persen. Itu yang saya sampaikan, kan memang harus seperti itu," kata Habiburokhman di program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Jumat (23/8/2024).
Ia menjelaskan Undang-Undang yang berlaku tidak bisa berubah sebelum adanya rapat paripurna di DPR.
Sementara rapat paripurna DPR yang mestinya mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) lalu sudah resmi dibatalkan.
Habiburokhman menjelaskan, untuk melaksanakan rapat paripurna, harus ada rapim (rapat pimpinan) serta rapat badan musyawarah (bamus).
Load more