“Saya tidak terlalu berharap HP almarhumah Vina itu masih ada atau tidak. Kalaupun ada saya tidak terlalu berharap itu masih bisa dibuka atau hidup walaupun HP-nya (merek) inisial S. Kalau enggak (bisa dibuka) cukup ke BAP yang ada. Nama penyidik, nama ekstraktornya siapa,” terangnya.
Menurut Roy, ada aspek subjektivitas dalam kasusnya, yakni adanya pihak kepolisian yang terlibat dalam pemeriksaan awal kasus ini.
Adapun pihak kepolisian yang dimaksud adalah Iptu Rudiana yang merupakan ayah dari Eky.
“Saya paham Iptu Rudiana kehilangan putranya. Tapi (penyidikan) keluarga enggak boleh ikut,” kata dia.
Roy pun mengingatkan alat elektronik yang sah itu diambil langsung dari HP.
“Di sidang enggak boleh di-print out. Itu enggak boleh sebenarnya. Apalagi kalau print out-nya beda (sudah diedit),” ujarnya. (nsi)
Load more