Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menilai isu bahwa presiden akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pilkada usai DPR RI batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pilkada terlalu didramatisir.
"Ini kan terlalu didramatisir," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jumat (23/8/2024).
Sebab, dia mengaku belum mendengar terkait wacana tersebut dan tidak melihat adanya upaya penerbitan Perpu Pilkada.
"Sampai hari ini saya belum mendengar tentang hal tersebut. Baru kali ini saya dengar dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana," ucapnya.
Dia juga mengatakan bahwa Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti saja proses legislasi yang bergulir di DPR RI terkait RUU Pilkada.
Begitu pula dengan penundaan Rapat Paripurna yang awalnya dijadwalkan akan mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Load more