Jakarta, tvOnenews.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengecam peristiwa perundungan atau bullying yang terjadi di lingkungan pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan FK Unpad.
Menurut IDI, kasus perundungan yang terjadi di FK Unpad ini bertentangan dengan sumpah dokter dan kode etik kedokteran.
"Saya sampaikan bahwa apapun bentuk perundungan termasuk di dokter kami menentang, itu jika terbukti sebagai perundungan karena itu tentu saja bertentangan dengan kami di sumpah dokter dan kode etik kedokteran Indonesia," ujar Ketua Ikatan Dewan Pertimbangan (IDI) Jabar dr Eka Mulyana, dikutip Jumat (23/8/2024).
Eka juga menegaskan setiap perlakuan perundungan atau bullying tidak ada kaitan dengan proses pendidikan dunia kedokteran.
Selain itu, Ketua IDI Jabar juga berharap agar semua pihak dapat duduk bersama baik dalam jajaran Kementrian Kesehatan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud), organisasi profesi, dan termasuk perhimpunan dokter spesialis lainnya.
Sehingga, seluruh pihak bisa saling membantu untuk mencari solusi terbaik, dan kasus perundungan di Pendidikan dunia kedokteran dapat dihilangkan.
Atas kejadian perundungan ini FK Unpad berikan sanksi tegas terhadap 10 pelaku.
Dua di antaranya diberhentikan dan tidak lagi melanjutkan pendidikan karena telah melakukan kesalahan berat.
Dekan FK kedokteran Unpad Yadi Mulyana Hidayat mengatakan dua pelaku yang dikeluarkan karena adanya bukti finansial seperti transferan uang dan pelaku lainnya meresepkan obat–obatan terlarang kepada junior.
“Sanksinya berat karena itu tadi ya, pertama bullying bukti finansial yang sangat berat berupa transferan uang yang dikumpulkan ada. Satu lagi memang yang memang sangat naif yaitu meresepkan obat yang terlarang untuk dikonsumsi kepada junironya, itu kan tidak boleh,” ujarnya.
Adapun tujuh orang pelaku perundungan dikategorikan perundungan ringan sedang diberikan perpanjangan studi dengan syarat pengulangan. Sedangkan pelaku satunya yaitu seorang dosen terancam di jatuhkan sanksi berat. (ppt/iwh)
Load more