Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menegaskan Pilkada 2024 akan berjalan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
Sebelumnya, Putusan MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal ambang batas pencalonan di Pilkada 2024 dan usia calon.
Hal ini berarti partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mengusung calon untuk Pilkada.
Namun, putusan MK ini tadinya tidak akan digunakan untuk mengubah UU Pilkada. Sebaliknya, DPR akan menggunakan putusan MA yang berbeda.
Menanggapi hal ini, masyarakat merasa geram dan menggelar demo besar-besaran pada Kamis (23/8/2024) di seluruh Indonesia.
Adapun tuntutannya adalah agar DPR dan KPU menaati Putusan MK karena sudah seharusnya lembaga negara menuruti mahkamah tertinggi.
Doli mengatakan, DPR mendengarkan aspirasi rakyat dan akan menjalankan Pilkada 2024 sesuai dengan uji materi yang sudah diputuskan oleh MK tersebut.
Load more