"Sekali lagi saya tegaskan, bahwa Pilkada 2024 yang besok pendaftarannya 27-29 Agustus ini, itu menggunakan peraturan perundangan yang terakhir," kata Doli dalam konferensi pers di Kantor DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
"Kalau rujukan UU-nya adalah Putusan Mahkamah Konstiusi dan itu yang menjadi rujukan dari KPU dan Bawaslu membuat peraturan turunannyaa di PKPU dan Bawaslu," kata dia menambahkan.
Saat ditanya apakah juga akan menggunakan putusan MA, Doli menegaskan hanya putusan MK yang digunakan untuk dasar Pilkada 2024.
"Full menggunakan Putusan MK," tegas Doli.
Ia menjelaskan, besok Senin (26/8/2024) KPU akan bertemu dengan DPR untuk menetapkan peraturan pilkada sesuai putusan MK.
"Jadi nggak usah lagi ada kekhawatiran, waktu kita juga cukup sempit ini hari Jumat besok sudah hari Sabtu," ujarnya. (iwh)
Load more