"Semua pihak yang dibutuhkan keterangannya untuk mengklarifikasi alat bukti itu tentu akan dipanggil oleh penyidik," tegas Tessa.
Pada kesempatan ini Tessa juga mengungkapkan bahwa PT ASDP Indonesia Ferry mengakuisisi PT Jembatan Nusantara meski masih memiliki utang Rp600 miliar. Akibat akuisisi itu, hutang PT Jembatan Nusantara beralih ke ASDP.
Sayangnya, Tessa saat ini belum mau menjelaskan secara detail persoalan utang tersebut. Selain utang, akuisisi juga sekaligus mengambil alih 53 kapal bekas PT Jembatan Nusantara yang sudah berumur lebih dari 30 tahun.
"Jadi akuisisi PT Jembatan (cek) Nusantara ini juga mengambil alih hutang dengan nilai kurang lebih 600 miliar," ucap Tessa.
KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Ira Puspadewi yang merupakan direktur utama; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan; dan Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan. Lalu pihak swasta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.
Load more