Jokowi mengatakan batalnya pengesahan revisi undang-undang Pilkada menjadi undang-undang merupakan kewenangan DPR RI. Dia tidak ikut campur dalam urusan legislatif.
“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya,” kata Jokowi di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Saat ditanya mengenai sikap pemerintah, Jokowi menekankan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan MK terkait perubahan ambang batas pencalonan Pilkada dan aturan syarat usia minimal calon kepala daerah.
“Iya (ikuti putusan MK),” tegasnya.
Dia juga membantah bahwa pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Jokowi mengaku tidak terpikir akan mengeluarkan Perppu untuk menganulir putusan MK.
“Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa,” jelas Jokowi. (saa/aag)
Load more