Baleg DPR menggelar rapat untuk merevisi UU Pilkada, tetapi tidak merujuk kepada putusan MK.
Baleg DPR menyetujui bahwa putusan MK itu hanya berlaku bagi partai non parlemen atau sama sekali tidak memiliki kursi di DPRD.
Sementara, bagi partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengacu pada aturan lama, yaitu bisa mengusung calon kepala daerah, jika memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Selanjutnya, soal syarat penentuan minimum usia calon kepala daerah, Baleg DPR RI lebih memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung daripada MK, sehingga batas minimum usia calon gubernur atau wakil gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
Kemudian, DPR RI berencana untuk mengesahkan Revisi UU Pilkada tersebut pada Kamis (22/8) lalu. Namun, pengesahan tersebut batal dilakukan usai gelombang protes dari rakyat disampaikan dan sempat menimbulkan kericuhan. (dpi)
Load more