"Artinya, terhadap putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum, dan semua pihak, termasuk lembaga negara wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK,” tegas Puadi.
Sebelumnya, setelah mendapatkan gelombang protes besar-besaran Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memutuskan untuk membatalkan pengeasah RUU Pilkada.
Di dalam kesempatan tersebut, pada Kamis (22/8/2024) Dasco juga menegaskan di Pilkada 2024 putusan MK akan berlaku.
Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK itu.
"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang. (ant/iwh)
Load more