Kini, muncul keanehan lain dibongkar oleh kuasa hukum mantan terpidana Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu.
Edwin mengatakan, bahwa sebenarnya berkas yang digunakan di pengadilan kasus Vina tahun 2016 tidak lengkap.
"Berkas P19, bukan P21. Saya sampaikan, berkas ini diperoleh dari pengadilan," kata Edwin diwawancarai tvOne beberapa waktu lalu, dikutip Sabtu (24/8/2024).
Ia menegaskan bahwa mestinya sebuah persidangan digelar setelah berkas dinyatakan P21.
"Kok bisa pengadilan digelar, jaksa membuat dakwaan tidak didasarkan oleh berkas P21 tapi P19. Artinya berkas yang belum lengkap," kata Edwin menegaskan.
Menurutnya, hal ini adalah bentuk cacat hukum yang sejak awal sudah terjadi dalam pengusutan kasus Vina dan Eky.
"Persidangan paling brutal," tegas dia.
Load more