Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan kasus Vina dan Eky sebenarnya sudah cacat hukum sejak awal tahun 2016.
Diketahui, pada tanggal 27 Agustus 2016, Vina dan Eky dua remaja asal Cirebon meninggal dunia ditemukan di atas Jembatan Talun.
Awalnya, Vina dan Eky diduga meninggal karena terlibat kecelakaan tunggal.
Meski demikian, muncul dugaan dari pihak keluarga bahwa sebenarnya Vina dan Eky meninggal karena dianiaya oleh sekelompok geng motor.
Ayah Eky, Iptu Rudiana pun menjadi pihak yang mengamankan para terduga pelaku hingga kini akhirnya mereka menjadi terpidana kasus Vina dan Eky.
Namun, ternyata setelah kasus Vina dan Eky diangkat lagi di tahun 2024, terdapat keanehan yang terjadi pada penyidikan ataupun sidang tahun 2016.
Apalagi para terpidana hingga saat ini tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada bukti ilmiah langsung yang menunjukkan bahwa mereka adalah pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Kini, muncul keanehan lain dibongkar oleh kuasa hukum mantan terpidana Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu.
Edwin mengatakan, bahwa sebenarnya berkas yang digunakan di pengadilan kasus Vina tahun 2016 tidak lengkap.
"Berkas P19, bukan P21. Saya sampaikan, berkas ini diperoleh dari pengadilan," kata Edwin diwawancarai tvOne beberapa waktu lalu, dikutip Sabtu (24/8/2024).
Ia menegaskan bahwa mestinya sebuah persidangan digelar setelah berkas dinyatakan P21.
"Kok bisa pengadilan digelar, jaksa membuat dakwaan tidak didasarkan oleh berkas P21 tapi P19. Artinya berkas yang belum lengkap," kata Edwin menegaskan.
Menurutnya, hal ini adalah bentuk cacat hukum yang sejak awal sudah terjadi dalam pengusutan kasus Vina dan Eky.
"Persidangan paling brutal," tegas dia.
Edwin berpendapat setelah banyak terbongkar keanehan dalam kasus pembunuhan dua sejoli asal Cirebon itu, para terpidana langsung dibebaskan.
Sebab, selain dari keterangan saksi yang sebagian besar sudah dicabut, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa para terpidana ini adalah pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Ia pun memberikan pesan kepada Presiden Joko Widood (Jokowi) untuk ikut melihat kasus ini.
Menurutnya, Jokowi memiliki peran penting untuk bisa membebaskan para terpidana yang dinilainya tidak bersalah tersebut.
"Saya mendorong Presiden, sebaiknya Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan khusus untuk mengeluarkan mereka dulu dari penjara, tujuh orang itu sambil kita menunggu putusan Mahkamah Agung," kata dia lagi. (iwh)
Load more