Purwokerto, tvOnenews.com - Hakim yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur sudah selesai diperiksa.
Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan hasil dari pemeriksaan hakim yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur tersebut akan diumumkan pada sidang pleno.
Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan di dalam sidang pleno tersebut sanksi yang diberikan terhadap hakim yang vonis bebas Ronald Tannur akan diungkapkan.
"Sidang pleno untuk putusan ini paling lambat akan kami gelar pada awal bulan September," kata Mukti ditemui di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (24/8/2024).
Dia menyebutkan Tim Investigasi KY sudah melakukan pemeriksaan kepada tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin (19/8).
Pemeriksaan terhadap tiga hakim tersebut dilakukan selama kurang lebih lima jam.
Semua hal dilakukan pendalaman terhadap ketiga hakim, terutama soal dugaan adanya pelanggaran selama proses sidang Ronald Tannur.
Terkait ham tersebut, Mukti meminta seluruh pihak menunggu sidang pleno KY untuk mengetahui hasil pemeriksaan lengkap ketiga hakim.
Sebab, terkait hasil pemeriksaan belum bisa diungkapkan ke publik.
"Tunggu pleno ya," ucap dia.
Sebelumnya, Senin (29/7/2024) keluarga Dini Sera yang didampingi kuasa hukumnya, Dimas Yemahura, serta politisi Rieke Diah Pitaloka mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) kepada KY.
Keluarga Dini Sera meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan maupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim.
Oleh karena itu, pelapor ingin KY memeriksa dugaan pelanggaran tersebut serta menjatuhkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut. (ant/iwh)
Load more