Namun pada kenyataanya peraturan tersebut belum sepenuhnya direalisasikan.
Hal itulah yang menjadi bahasan dalam diskusi Kelompencapir, untuk bersama-sama dibahas sejauh mana implementasi dan kendala peraturan pemerintah tersebut belum terlaksana.
Sementara, Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI, Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LLM yang menjadi keynote speech menyampaikan pengaturan penjaminan pembiayaan yang berkualitas menjadi salah satu indikator yang dapat diperhitungkan dalam mengukur tingkat kemudahan berusaha dan pertumbuhan perekonomian nasional.
“Konsep jaminan adalah menjamin dipenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan hukum,” tegasnya.
Pemerintah juga menyadari pentingnya kemudahan pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga penjaminan, khususnya pembiayaan melalui jaminan fidusia.
Menurut Cahyo, jaminan fidusia menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang sangat mudah dilakukan oleh masyarakat.
Sebab, mengatur penjaminan dengan obyek jaminan berupa benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
Load more