"Bisa kita setujui?," tanya dia kepada para peserta rapat.
"Setuju," jawab peserta sambil pengetokan palu oleh Pimpinan rapat.
Sebelumnya, dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Sementara dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh KPU. (aha/iwh)
Load more