Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta pedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 terkait persyaratan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada 2024 mendatang.
Anggota KPU Jakarta, Astri Megatari mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima surat dari KPU Pusat terkait penyelenggaraan Pendaftaran Cakada ikuti dengan putusan MK.
"Kami sudah menerima surat dinas dari KPU RI yang pada substansinya ini menyatakan bahwa KPU provinsi khususnya KPU DKI jakarta dalam penyelenggaran pemdaftaran pasangan calon ini agar memedomani putusan MK," katanya kepada wartawan dikutip, Minggu (25/8/2024).
Astri menjelaskan, ketentuan yang dimaksud terkait putusan MK itu yakni, peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumuluasi suara sah dalam anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
"Ketentuannya adalah provinsi yang jumlahnya lebih dari 6 juta sampai dengan 12 juta jiwa maka partai politik atau gabungan partai politik tersebut harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi," jelasnya.
Selain itu, lanjut Astri persyaratan batas usia pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, sementara calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 25 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Maka dari itu, dengan putusan tersebut, Astri mengungkapkan, KPU Jakarta mematuhi aturan tersebut sebagai persyaratan pendaftaran calon Kepala Daerah yang akan dimulai pada tanggal 27 Agustus mendatang.
"Terkait hal tersebut KPU DKI Jakarta telah menetapkan persyaratan jumlah perolehan kursi dan suara sah untuk setiap Provinsi untuk KPU Provinsi," tandasnya.
Sekedar informasi, hari ini Komisi II DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, Kemenkumham dan Kemendagri membahas terkait dengan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024.
Dalam pembacaan keputusan dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI menyatakan bahwa draf revisi PKPU nomor 8 Tahun 2024 telah diakomodir sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/puu-xxii/2024 dan nomor 70/puu-xxii/2024 terkait UU Pilkada.
"Sebelum saya membacakan kesimpulan, kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70, apakah kita bisa setujui?," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat, Minggu (25/8/2024).
"Setuju," jawab peserta rapat.
Selanjutnya, Doli pun mengetuk palu dan langsung membacakan kesimpulan atau keputusan daripada Rapat Dengar Pendapat tersebut.
"Cuma satu kesimpulannya, Komisi II DPR bersama dengan Menkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau RPKPU, rancangan Peraturan KPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Calon Bupati, Walikota dan Wakil Walikota," ucap Doli.
"Bisa kita setujui?," tanya dia kepada para peserta rapat.
"Setuju," jawab peserta sambil pengetokan palu oleh Pimpinan rapat. (aha/iwh)
Load more